Pada tanggal 21 Maret 1980 Indonesia mengumumkan ZEE.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut Indonesia
selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah
Indonesia. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE
negara lain maka penetapannya didasarkan kesepakatan antara
kedua negara tersebut. Dengan adanya perundingan maka
pembagian luas wilayah laut akan adil. Sebab dalam batas ZEE
suatu negara berhak melakukan eksploitasi, eksplorasi,
pengolahan, dan pelestarian sumber kekayaan alam yang berada
di dalamnya baik di dasar laut maupun air laut di atasnya. Oleh
karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan
melindungi sumber daya alam dari kerusakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar